Bekal Ramadhan: Cara Mudah Penetapan Bulan Ramadhan

Cara Mudah Penetapan Bulan Ramadhan

Bekal Ramadhan: Cara Mudah Penetapan Bulan Ramadhan 

  • Melihat Hilal Bulan Ramadhan 
Diriwayatkan dari ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah bersabda;

“Jika kalian melihat (hilal Ramadhan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal Syawwal) maka berbukalah, apabila mendung menghalangi kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Bukhari : 1900, Muslim : 1080)
  • Menyempurnakan Bulan Sya’ban Menjadi 30 Hari 
Hai ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar bahwasanya Nabi bersabda;

“Satu bulan itu 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal. Jika mendung menghalangi kalian, maka sempurnakanlah bulan itu menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari : 1907)


Catatan :

  • Mengetahui adanya hilal hanya bisa dilakukan dengan melihatnya bukan dengan perhitungan falak, maka menetapkan keluarnya hilal dengan hisab tidak dibenarkan.
Hal ini berdasarkan hadits ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah bersabda;

“Berpuasalah kalian kerena telah melihatnya (bulan) dan berbukalah kalian karena telah melihatnya pula. Dan jika bulan itu tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah bulan (Sya’ban) menjadi 30 hari.” (Muttafaq ‘Alaih)

  • Barangsiapa yang melihat hilal seorang diri, maka janganlah ia berpuasa hingga manusia yang lainnya berpuasa. Begitu pula janganlah ia berbuka hingga manusia mereka berbuka.
Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, bahwa Nabi telah bersabda;

“Waktu puasa adalah hari dimana kalian berpuasa, waktu berbuka (‘Idul Fithri) adalah dihari kalian semua berbuka, dan ‘Idul Adha ialah hari dimana kalian berkurban.” (HR. Tirmidzi Juz 3 No. 697)

Imam Tirmidzi mengatakan;

“Menurut sebagian ahli ilmi, maksud hadits ini adalah kita berpuasa dan berbuka bersama-sama dengan jama’ah orang banyak.”

  • Jika seorang yang adil dan dipercaya (baik itu seorang laki-laki maupun seorang wanita) melihat hilal Ramadhan, maka beritanya diamalkan menurut pendapat kebanyakan para ulama’. 
Dalil yang menjadi landasan pendapat ini adalah hadits Ibnu ‘Umar, beliau berkata;

“Sekelompok orang berkumpul untuk melihat hilal, lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah bahwa aku melihatnya, kamudian beliau berpuasa dan memerintahkan yang lain untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud : 2242, dengan sanad yang shahih)

  • Adapun hilal untuk menetapkan bulan Syawwal, maka penetapan tersebut tidak bisa diterima kecuali dengan persaksian dua orang yang adil. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama’, mereka berdalil dengan sabda Rasulullah; 

“Lalu jika ada dua orang saksi yang memberikan persaksian (bahwa ada hilal), maka hendaklah kami berpuasa dan berbuka.” (HR. An-Nasa’i, Ahmad, dengan sanad yang shahih)

  • Jika hilal dapat dilihat pada satu negeri, maka hilal tersebut berlaku bagi negeri lain yang tempat keluar hilalnya bersamaan. Inilah pendapat yang paling mapan diantara berbagai pendapat ulama’ dan inilah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
  • Jika seorang muslim berpuasa di suatu negara, lalu dia bepergian ke negara lain maka hukum puasa dan berbukanya adalah hukum negara saat dia pindah. Dia berbuka bersama mereka jika mereka berbuka. Tetapi jika dia hanya berpuasa kurang dari dua puluh sembilan hari maka dia wajib mengganti satu hari setelah Idul Fitri. Seandainya dia berpuasa lebih dari tiga puluh hari maka dia tidak berbuka kecuali bersama mereka. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri dalam Mukhtashar fiqih Islaminya.
Source : Buku Panduan Ramadhan karya ilmiyah Ustadz Irfan
demikian Cara Mudah Penetapan Bulan Ramadhan, silahkan dishare semoga lebih bermanfa'at 

Dapatkan update artikel bermanfaat terbaru dengan memasukkan alamat email anda dibawah ini:

0 Response to "Bekal Ramadhan: Cara Mudah Penetapan Bulan Ramadhan "

Post a Comment