Bekal Ramadhan: Yang Diperbolehkan untuk Berbuka Puasa Ramadhan
1. Orang yang sakit
Sakit dibagi menjadi 3 Macam :- Sakit Ringan : yaitu sakit yang tidak memberikan pengaruh terhadap puasa, demikian pula berbuka tidak memberikan keringan kepadanya. Seperti; flu yang ringan, pusing yang ringan, sakit gigi, dsb. Dalam kondisi seperti ini seorang tidak diperbolehkan berbuka karenanya.
- Sakit Ringan yang Bertambah Parah : Yaitu yang awalnya ringan kemudian bertambah parah atau terlambat sembuh dan seorang merasa berat untuk berpuasa, akan tetapi puasa tersebut tidak berdampak negatif terhadap kesembuhan. Dalam kondisi seperti ini seorang dianjurkan untuk berbuka karenanya.
- Sakit Berat : Yaitu sakit yang menyebabkan seseorang merasa berat melakukan puasa dan berpuasa dapat berakibat buruk terhadap seseorang bahkan bias mengantarkan kepada kematiannya. Dalam kondisi seperti ini seorang diwjibkan berbuka karenanya, dan haram untuk berpuasa.
2. Orang yang safar
Dalil bolehnya orang yang sakit dan orang yang safar untuk tidak puasa, adalah firman Allah;
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah : 185)
Catatan Orang yang safar
Manakah yang lebih utama –dalam keadaan safar- puasa atau berbuka.
Masalah ini dapat dipertimbangkan dengan melihat 3(tiga) keadaan seorang yang melakukan safar;
1. Safar yang dilakukan membuatnya berat untuk melakukan puasa dan menghalanginya untuk melakukan kebaikan, ketika itu berbuka lebih baik bagi dirinya.
Diantara dalilnya adalah hadits Jabir, ia berkata;
“Suatu ketika Rasulullah berada dalam peerjalanan,lalu beliau melihat sekelompok orang yang berdesakan dan orang yang sedang diteduhi, lalu beliau bertanya, ‘Apa yang terjadi dengannya?’ mereka menjawab, ‘Ia sedang berpuasa.’ Kemudian Ralulullah bersabda, ‘Bukan termasuk kebaikan (baginya), berpuasa didalam perjalanan.”
(HR. Bukhari 1946, Muslim : 1115)
2. Safar yang dilakukan tidak membuatnya merasa berat untuk berpuasa dan tidak menghanginya untuk melakukan kebaikan, maka berpuasa lebih bik baginya daripada berbuka.
Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah;
“Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah : 184)
3. Safar yang dilakukan membuatnya merasa berat untuk berpuasa dan dapat menyebabkan kematian. Ketika itu ia wajib berbuka dan haram hukumnya berpuasa.
Hal ini seperti disebutkan dalam hadits Jabir;
“Bahwasanya Rasulullah keluar menuju Makkah ketika fathu Makkah pada bulan Ramadhan, beliau berpuasa hingga sampai di Kura’ al-Ghamim sementara orang-orang ikut berpuasa, kemudian beliau meminta diambilkan segelas air dan mengangkatnya sehingga semua orang melihatnya, lalu beliau meminumnya. Setelah itu dikatakan kepada beliau bahwa sebagian orang tetap berpuasa, maka Rasulullah bersabda, ‘Mereka adalah orang-orang yang melakukan maksiat, mereka orang yang melakukan maksiat.’”
(HR. Muslim : 1114)
Jika seorang pulang dari safar –dan ia dalam keadaan berbuka-, lalu mendapati isterinya sedang telah suci dari haidh, nifas, atau sembuh dari sakitnya –sementara isterinya dalam keadaan berbuka, maka diperperbolehkan baginya untuk menggauli isterinya, tanpa ada kewajiban membayar kafarah.
(Al-Umm karya Imam Syafi’I dan Al-Mudawwanah)
Sebagaimana firman Allah;
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah : 184)
Berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata;
“Jika wanita yang hamil khawatir akan dirinya, begitu juga wanita yang menyusui khawatir akan anaknya disaat bulan Ramadhan, maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka, kemudian memberi makan orang miskin setiap hari dari hari-hari yang ia tinggalkan dan tidak wajib atas mereka mengqadha’ puasa.”
(Shahih: Syaikh Al-Albani menyandarkan dalam Irwa-ul Ghalil (IV/19) kepada Ath-Thabrani (no. 2758) dan ia berkata sanadnya shahih sesuai dengan syarat muslim.
Juga riwayat dari Nafi’, ia berkata;
“Salah seorang puteri dari Ibnu ‘Umar menjadi isteri salah seorang laki-laki Quraisy, dan di saat Ramadhan ia sedang hamil, kemudian ia kehausan, maka Ibnu ‘Umar memerintahkan untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari (yang ditinggalkan).”
(HR. Daraquthni II / 207, no. 15)
Masalah ini dapat dipertimbangkan dengan melihat 3(tiga) keadaan seorang yang melakukan safar;
1. Safar yang dilakukan membuatnya berat untuk melakukan puasa dan menghalanginya untuk melakukan kebaikan, ketika itu berbuka lebih baik bagi dirinya.
Diantara dalilnya adalah hadits Jabir, ia berkata;
“Suatu ketika Rasulullah berada dalam peerjalanan,lalu beliau melihat sekelompok orang yang berdesakan dan orang yang sedang diteduhi, lalu beliau bertanya, ‘Apa yang terjadi dengannya?’ mereka menjawab, ‘Ia sedang berpuasa.’ Kemudian Ralulullah bersabda, ‘Bukan termasuk kebaikan (baginya), berpuasa didalam perjalanan.”
(HR. Bukhari 1946, Muslim : 1115)
2. Safar yang dilakukan tidak membuatnya merasa berat untuk berpuasa dan tidak menghanginya untuk melakukan kebaikan, maka berpuasa lebih bik baginya daripada berbuka.
Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah;
“Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah : 184)
3. Safar yang dilakukan membuatnya merasa berat untuk berpuasa dan dapat menyebabkan kematian. Ketika itu ia wajib berbuka dan haram hukumnya berpuasa.
Hal ini seperti disebutkan dalam hadits Jabir;
“Bahwasanya Rasulullah keluar menuju Makkah ketika fathu Makkah pada bulan Ramadhan, beliau berpuasa hingga sampai di Kura’ al-Ghamim sementara orang-orang ikut berpuasa, kemudian beliau meminta diambilkan segelas air dan mengangkatnya sehingga semua orang melihatnya, lalu beliau meminumnya. Setelah itu dikatakan kepada beliau bahwa sebagian orang tetap berpuasa, maka Rasulullah bersabda, ‘Mereka adalah orang-orang yang melakukan maksiat, mereka orang yang melakukan maksiat.’”
(HR. Muslim : 1114)
Jika seorang pulang dari safar –dan ia dalam keadaan berbuka-, lalu mendapati isterinya sedang telah suci dari haidh, nifas, atau sembuh dari sakitnya –sementara isterinya dalam keadaan berbuka, maka diperperbolehkan baginya untuk menggauli isterinya, tanpa ada kewajiban membayar kafarah.
(Al-Umm karya Imam Syafi’I dan Al-Mudawwanah)
3. Orang yang sudah tua
Sebagaimana firman Allah;
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah : 184)
4. Wanita yang hamil
5. Wanita yang menyusui
Wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika mereka tidak mampu untuk berpuasa atau khawatir akan anak-anaknya bila mereka berpuasa, maka boleh bagi mereka untuk berbuka dan wajib atas mereka untuk membayar fidyah, tetapi mereka tidak wajib mengqadha’.Berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata;
“Jika wanita yang hamil khawatir akan dirinya, begitu juga wanita yang menyusui khawatir akan anaknya disaat bulan Ramadhan, maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka, kemudian memberi makan orang miskin setiap hari dari hari-hari yang ia tinggalkan dan tidak wajib atas mereka mengqadha’ puasa.”
(Shahih: Syaikh Al-Albani menyandarkan dalam Irwa-ul Ghalil (IV/19) kepada Ath-Thabrani (no. 2758) dan ia berkata sanadnya shahih sesuai dengan syarat muslim.
Juga riwayat dari Nafi’, ia berkata;
“Salah seorang puteri dari Ibnu ‘Umar menjadi isteri salah seorang laki-laki Quraisy, dan di saat Ramadhan ia sedang hamil, kemudian ia kehausan, maka Ibnu ‘Umar memerintahkan untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari (yang ditinggalkan).”
(HR. Daraquthni II / 207, no. 15)
Catatan :
Ukuran fidyah bagi orang yang sudah tua, wanita yang sedang hamil, dan wanita menyusui adalah sebanyak setengah sha’. Yaitu satu porsi makanan siap makan atau 1,5 kg bahan makanan pokok. Ini adalah ( pendapat Al-Allamah Syaikh Bin Baz ).* Sumber : Kitab Fiqih Ramadhan karya ilmiyah Ustadz Abu Hafizhah - Hafizhahullah -
Demikian Artikel Islam Ilmiyah tentang pembahasan Yang Diperbolehkan untuk Berbuka Puasa Ramadhan,
silahkan dishare semoga lebih bermanfa'at, dan semoga kebaikan menyebarkan Ilmu anda dapatkan In Syaa Allah

0 Response to "Bekal Ramadhan: Yang Diperbolehkan untuk Berbuka Puasa Ramadhan"
Post a Comment