Bekal Ramadhan: Syarat Sah Puasa dan Rukun Puasa
Syarat Sah Puasa
- Suci dari haidh dan nifas
- Niat
“Barangsiapa tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR. Abu Dawud : 2454, Tirmidzi : 730)
Rukun Puasa
Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit matahari sampai terbenamnya matahariHal ini berdasarkan firman Allah;
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…...”
(QS. Al-Baqarah : 187)
Demikian Artikel Islam Ilmiyah tentang pembahasan "Bekal Ramadhan: Syarat Sah Puasa dan Rukun Puasa"

0 Response to "Bekal Ramadhan: Syarat Sah Puasa dan Rukun Puasa"
Post a Comment